Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat musnahkan 32,95 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp11,55 miliar dengan mesin incinerator.

"Hari ini kami musnahkan barang bukti sebanyak 32,95 kilogram sabu dari pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka AA," kata Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol) Budi Wibowo di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan pengungkapan barang haram itu merupakan kerja sama BNN Kalbar dengan unit pelacak Polda serta Bea dan Cukai Kalbar.

Baca juga: BNNP Kalbar ungkap 21 kasus tindak pidana narkotika

"Dan diduga kuat sabu itu dari Malaysia yang dimasukkan melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) kemudian akan dikirim lagi ke luar Kalbar," ujarnya.

Dia menambahkan dalam pengungkapan pengiriman sabu jumlah besar itu, pihaknya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya, karena ketika akan ditangkap di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, tersangka berusaha melarikan diri.

"Dari hasil pemeriksaan kami, tersangka sudah berulangkali menyelundupkan barang haram itu dari perbatasan dan menjualnya kembali ke jaringan lintas provinsi," ujarnya.

Baca juga: BNN Kalbar musnahkan barang bukti sabu 1,3 kilogram

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kalbar mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, karena bisa berdampak merusak para generasi muda yang merupakan penerus bangsa.

"Tersangka saat ini mendekam di sel BNN Kalbar dan akan dijerat hukuman maksimal hingga hukuman mati sesuai UU tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika," katanya.

Baca juga: BNN gagalkan peredaran 14,3 kilogram sabu-sabu di Aceh

Pewarta: Andilala
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022