Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos mulai 6-21 Agustus 2011.

"Penyusunan RPP ini, yang sudah dimulai awal penyusunannya baik secara internal Kementerian Kominfo maupun dengan pihak-pihak eksternal mitra kerja di bidang perposan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, akhir pekan ini.

Pihaknya mengundang kepada siapapun yang berkepentingan dengan bidang penyelenggaraan pos untuk menyampaikan tanggapannya melalui email ke gatot_b@postel.go.id dan sukirmanpostel@yahoo.com.

Beberapa hal penting yang diformulasikan pada RPP tersebut di antaranya penyelenggara pos wajib menyediakan jaringan pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.

"Selain itu penyelenggara pos menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; layanan paket; layanan logistik; layanan transaksi keuangan; dan layanan keagenan pos," katanya.

Hal lain yang diatur adalah standar pelayanan pos universal yang ditetapkan dengan memperhatikan aspek-aspek ketersediaan akses layanan; keteraturan layanan; kecepatan dan keandalan; keamanan dan kerahasiaan; penanganan keluhan pelanggan; kepuasan pelanggan; dan tarif layanan.

Standar pelayanan pos komersial juga dirumuskan dengan memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan yang meliputi sekurang-kurangnya kepastian waktu layanan; kepastian biaya layanan; kejelasan prosedur layanan; produk layanan; dan lain-lain.

RPP juga memuat tentang standar pelayanan pos tersebut yang disusun untuk mencapai pelayanan prima dan Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan standar penyelenggaraan pos komersial tersebut secara berkala dan/atau sesuai keperluan.

"Dan yang harus diperhatikan adalah penyelenggara pos melaksanakan layanan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Menteri. Izin tersebut dievaluasi setiap lima tahun sekali," katanya.

Gatot menambahkan, beberapa aturan lain termuat dalam RPP tersebut dan masih membuka kemungkinan untuk mengadopsi masukan dari berbagai pihak.(*)
(T.H016/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011