Pengajuan hibah dinilai beberapa pihak terlalu mudah, tanpa adanya kajian mendetail
Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau ulang syarat dan ketentuan pada mekanisme pemberian hibah pihaknya yang bersumber dari APBD.

"Pengajuan hibah dinilai beberapa pihak terlalu mudah, tanpa adanya kajian mendetail mengenai urgensi pemberian hibah yang dimaksud," kata  Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Menurut Inggard Joshua, kalau hanya surat tidak bisa ditanyakan langsung kepentingannya apa. "Ini harus dievaluasi untuk mengurangi adanya orang-orang yang minta hibah tapi tidak bertanggung jawab. Maka seleksinya harus ketat," ujarnya.

Inggard menjelaskan, dengan pengetatan syarat dan ketentuan dimaksud, diharapkan hibah yang bersumber dari APBD DKI diberikan dengan memiliki dampak positif dan berguna bagi kepentingan orang banyak.

"Yang penting ini bukan hanya bermanfaat untuk sekelompok golongan saja tapi untuk warga Jakarta secara luas. Ketentuan terkait skala prioritasnya harus diperketat," ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Bambang Kusumanto, yang mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta wajib selektif dalam menerima pengajuan hibah dan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Endorsement yang dikirim Pemprov ini kepada penerima hibah agar sesuai dengan tujuannya. Kami ingin melihat mekanismenya, sehingga tidak menyalahi alur yang ada. Tapi kami juga mendapatkan evaluasinya tentang manfaat yang dapat dirasakan warga Jakarta," ucapnya.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI ingatkan pemberian dana hibah harus sesuai ketentuan
Baca juga: DPRD: Kesbangpol ajukan tambahan dana hibah sebanyak Rp2,7 miliar


Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menjalankan beberapa tahap sesuai ketentuan, sebelum menyetujui pemberian hibah kepada beberapa pemohon.

"Tahap-tahap yang dilakukan, ada rapat untuk membahas penelitian terhadap usulan yang disampaikan, kelengkapan administrasi yang disampaikan pada penelitian di lapangan, serta validasi dan verifikasi. juga kami lakukan," ujarnya.

Arifin memaparkan, pada 2022 pihaknya telah menyortir ratusan pemohon hibah dan menyetujui tiga instansi dengan total Rp313,7 miliar. Di antaranya pemberian hibah untuk Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya sebesar Rp226,8 miliar yang akan digunakan untuk peningkatan manfaat "command center" Kodam Jaya Rp121,8 miliar dan untuk penggantian lahan kodim 0503 di Jakarta Barat Rp105 miliar.

Selanjutnya pemberian hibah kepada Komando Garnisun Tetap I sebesar Rp4,7 miliar untuk pengadaan kendaraan Ops Dansat, Kendaraan Patroli Mako Gartap dan Subkogartap.

Terakhir pemberian hibah kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya Rp82 miliar untuk sistem pengamanan listrik udara gedung Polda Metro dan pengadaan sistem kamera badan taktis terintegrasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Baca juga: Dana hibah disesuaikan dengan kemampuan DKI
Baca juga: "Cyber Army" terkait hibah, DPRD DKI: Dana hibah harus sesuai aturan

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022