Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial (Depsos) Yusrizal terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang juga sudah menjerat mantan Mensos Bachtiar Chamsyah.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Y (Yusrizal) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan untuk pengembangan penyidikan.

Mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos menjadi tersangka atas dugaan korupsi terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor, di jerat denga Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, menurut Johan, ditemukan Amrun dan Yusrizal diduga bersama-sama Bachtiar Chamsyah menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Total kerugian negara dari pengadaan sapi impor pada 2004 adalah Rp1,9 miliar. Sementara itu, total kerugian negara pada pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006 sekitar Rp 20 miliar.

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial, Amrun Daulay terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang juga terlebih dahulu sudah membuat mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah divonis satu tahun delapan bulan tahun penjara.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, Yusrizal keluar dari kantor KPK pukul 16.45 WIB dan langsung menuju rutan Cipinang.

Sebelumnya Yusrizal telah lebih dulu diperiksa oleh dokter di KPK, untuk memastikan kondisi fisiknya cukup baik sebelum menjalani masa penahanan. (V002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011