Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (16/2), mulai dari usulan merevisi Hukum Acara Perdata sampai jaminan pemerintah akan meratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait FIR, kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Menkumham: Hukum Acara Perdata harus diganti karena bekas kolonial

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata, karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Komisi III DPR setujui pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. MA tolak kasasi soal pernyataan "renang bisa bikin hamil"

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataannya yang mengatakan "berenang di kolam bisa bikin hamil".

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Ketua Padepokan TJN ditetapkan tersangka ritual maut di Jember

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Mahfud MD: 3 perjanjian Indonesia-Singapura segera diratifikasi

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera meratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken bulan lalu, yaitu tentang Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan (FIR), kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.

Dari tiga perjanjian itu, dua di antaranya yaitu yang terkait kerja sama pertahanan (DCA) dan ekstradisi akan diratifikasi dalam bentuk undang-undang sehingga membutuhkan persetujuan DPR.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022