Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa pemerintah melindungi merek barang atau jasa yang didaftarkan pelaku usaha selama 10 tahun.

"Perlindungan jangka waktu 10 tahun tersebut sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli pada webinar "Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha" di Jakarta, Kamis.

Meskipun hanya dilindungi selama kurun waktu 10 tahun, katanya, perlindungan merek barang dan jasa tersebut dapat diperpanjang enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir.

Baca juga: Kemenkumham jelaskan pendaftaran merek penting untuk pelaku usaha

"Bahkan, perpanjangan merek dapat diajukan enam bulan sesudah masa perlindungan merek berakhir. Namun, konsekuensinya pelaku usaha dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dua kali lipat dari biaya PNBP yang diajukan sebelum masa perlindungan berakhir," katanya.

Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan jika pelaku usaha ingin mendaftarkan sebuah merek barang atau jasa ke DJKI Kemenkumham maka perlu memerhatikan beberapa hal.

Pertama, "first to file system" atau permohonan pendaftaran merek yang diterima adalah pertama kali diajukan. Dengan kata lain, siapa yang paling cepat maka berhak mendapatkan perlindungan.

Baca juga: Urus pendaftaran merek sebelum produksi ide
Baca juga: Dirjen KI: Pendaftaran merek meningkat di tengah pandemi COVID-19


Kedua, pemerintah atau negara akan memberikan hak eksklusif kepada pemohon perlindungan merek selama 10 tahun.

Hak eksklusif tersebut dapat berupa tiga bentuk, yakni hak untuk menggunakan merek terdaftar milik pemohon, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar miliknya, dan hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek terdaftar miliknya, ujar Agung.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022