Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menolak garam impor antara lain karena izin yang diberikan telah kadaluarsa dan dinilai tidak selaras dengan kebijakan pro-rakyat yang diusung oleh pemerintah.

"(Izin) itu sudah kadaluarsa, berarti diizinkan yang lalu tetapi sekarang baru datang. Tetapi itu kan berarti sudah tidak memenuhi syarat," kata Fadel di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diberitakan, petugas KKP juga telah menyegel sebanyak 11.800 ton garam impor di Pelabuhan Ciwandan, Banten, sejak Sabtu (6/8), karena dinilai menyalahi ketentuan.

Menurut Fadel, dirinya juga telah mendapatkan dukungan dari banyak pihak terkait dengan larangan untuk mengimpor garam pada saat musim panen raya berlangsung seperti saat ini.

Dukungan tersebut, masih menurut dia, antara lain masuk melalui hubungan telepon dan juga sms yang masuk ke telepon seluler miliknya. "HP saya sampai `jam` (macet)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ia juga menilai bahwa larangan untuk melakukan impor garam saat masa panen juga merupakan kebijakan pro-rakyat kecil sehingga kementerian yang terkait dengan hal itu juga diminta untuk mendukung kebijakan itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan dalam sejumlah kesempatan juga mengemukakan akan meningkatkan pengawasan garam impor.

Padahal, menurut dia, kualitas garam impor tersebut lebih buruk dibandingkan dengan garam lokal. "Setelah cek kualitas ternyata masih jauh lebih bagus garam dari Indramayu dan Madura," kata Fadel.

Ia juga menegaskan, bila aktivitas impor garam tersebut masih tetap diteruskan, hal tersebut juga akan membuat kondisi petani garam di Indonesia semakin sulit. (M040)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011