Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi mengenai kondisi gambut di areal konsesi
Palembang (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menyatakan siap bersinergi dalam pengelolaan ekosistem gambut di Sumatera Selatan.

Sekretaris Gapki Sumsel Zaghlul Darwis mengatakan sinergi itu diwujudkan dengan bersedia membuka akses data mengenai kondisi existing dari gambut di areal konsesi.

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi mengenai kondisi gambut di areal konsesi. Data-data itu kerap diminta oleh pemerintah, LSM dan akademisi,” kata Zaghlul Darwis dalam acara pemantapan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Sumsel di Palembang, Kamis.

Baca juga: Sumsel pastikan rencana perlindungan gambut masuk dalam RPJMD

Hanya saja perlu dipahami bahwa Gapki hanya menaungi 75 perusahaan dari total 257 perusahaan sawit di Sumsel sehingga apa yang disampaikan oleh Gapki ini hanya mewakili dari sebagian pengusaha.

“Pada prinsipnya, gambut yang ada di areal konsesi itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Tinggal lagi diselaraskan dengan di luar konsesi sehingga penanganannya betul-betul satu kesatuan,” kata Darwis.

Sementara itu, Komisaris Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Iwan Setiawan mengatakan dalam mengelola ekosistem gambut dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak.

Baca juga: Sumsel susun rencana perlindungan jaga 1,4 juta hektare lahan gambut

“Kami siap memberikan data terkait upaya perlindungan gambut, tapi alangkah baiknya nantinya ada protokoler dalam penggunaan data ini sehingga tidak terjadi kerumitan dan pemanfaatan yang tak bertanggung jawab,” kata dia.

Pihaknya memahami bahwa pengelolaan gambut ini tidak bisa dibatasi berdasarkan wilayah tapi mengacu pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Ini seperti sifat alamiah dari air yakni mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah yang tidak mengenal batas wilayah.

Baca juga: Peneliti ICRAF munculkan model bisnis untuk desa gambut Sumsel

“Terkadang ditemui permasalahan di lapangan, seperti seharusnya air tersebut ke luar dari areal konsesi tapi masyarakat membendungnya. Biasanya kami melakukan pendekatan sosial,” kata dia.

Menurutnya, perusahaan perkebunan saat ini telah memegang tiga prinsip agar bisnisnya tetap mengalami keberlanjutan, yakni mengelola produksi, sosial dan ekologi.

Dalam fungsi ekologi, perusahaan membagi areal konsesi dalam tiga jenis yakni kawasan lindung, kawasan produksi dan kawasan transisi.

Baca juga: Pemprov Sumsel minta dukungan berbagai pihak dalam restorasi gambut

Sebenarnya, terkait perlindungan gambut, APHI juga sudah membuat dokumen pemulihan bersama Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara ini, Sumsel memiliki tanah gambut seluas 0,769 juta hektare atau 16,3 persen dari total luas daerah yang tersebar di lima kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim dan Musi Rawas.

Sedangkan, Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) mencapai 2,09 juta hektare atau 24 persen dari luas Sumsel.

Sumsel memiliki 36 KHG yang tersebar di tujuh kabupaten meliputi Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Empat KHG di antaranya berada di kawasan lintas kabupaten.

Baca juga: Kabupaten OKI Sumsel rancang perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun



 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022