Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan jaringan bioskop, 21 Cineplex, membantah keterlibatan "Cikeas" atau keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam usahanya termasuk dalam penyelesaian kemelut pajak impor.

"Tentang keterlibatan Bapak Ibas atau keluarga Presiden lainnya dalam penyelesaian kemelut film impor ini, dapat kami sampaikan bahwa berita tersebut 100 persen tidak benar," kata Direktur 21 Cineplex, TR Anitio, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sendiri mendapatkan informasi dugaan keterlibatan keluarga Presiden dalam kemelut pajak impor beberapa waktu terakhir dari media massa.

Anitio menegaskan, pihaknya tidak pernah dikonfirmasi oleh media terkait persoalan itu.

Ia juga membantah memiliki keterkaitan manajemen dengan PT Omega sebagai importir film yang disebut-sebut mayoritas sahamnya dimiliki oleh keluarga Cikeas.

"Kepengurusan kami berbeda tapi kami berhubungan sangat erat, Omega sebagai importir dan kami memainkan filmnya," katanya.

Lebih lanjut Anitio menegaskan, pihaknya selalu berusaha untuk mematuhi setiap larangan dan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli.

Ia menyatakan diri siap untuk dimonitor, diselidiki, dan diperiksa kegiatan usahanya oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum persaingan usaha yang diamanatkan oleh UU tersebut.

"Kami akan selalu mematuhi setiap keputusan lembaga peradilan yang berwenang menilai dan menangani masalah persaingan usaha ini," katanya.

Ia merasa prihatin atas perkembangan isu film impor akhir-akhir ini yang dinilainya telah menjurus kepada upaya mengadu domba sejumlah Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Ini juga ada upaya mendiskreditkan keluarga Presiden dan menghakimi pelaku usaha lain," katanya.

Anitio menjelaskan persoalan yang sebenarnya yang terjadi adalah bukan tentang penggelapan pajak atau pengemplangan pajak tetapi semata-mata masalah sengketa perpajakan yang lazim terjadi dalam dunia usaha.

Sengketa itu, kata dia, berpotensi mengenai semua importir film lain dan bila dilakukan pemeriksaan dengan parameter audit yang sama oleh Dirjen Bea dan Cukai.

(H016/Y008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011