Jakarta (ANTARA) -
Ragam peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional Kamis (17/2) kemarin, mulai Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara hingga himne Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berikut lima berita bidang hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:

1. Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

2. Hakim: Azis Syamsuddin rusak citra DPR RI
Majelis hakim menilai mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

3. Kapolri tegaskan jajaran netral tangani konflik sosial di masyarakat
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh personel kepolisian harus netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

Sikap netral ini, kata dia, sesuai tugas pokok Polri melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat, dan mampu menjadi sosok yang dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan.

Selengkapnya di sini

4. Pimpinan KPK ungkap alasan diluncurkannya mars dan himne KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan diluncurkannya lagu mars dan himne KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ini KPK hampir 20 tahun ya, 18 tahun, KPK belum ada mars maupun himne sebagaimana kalau lembaga instansi pemerintah yang lain, saya dulu di BPKP itu ada mars dan himne BPKP. Ini ketika ada induksi atau ada pelatihan pegawai, instrukturnya itu tanya ada tidak ini himne KPK, tidak ada selama ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

5. Firli: lagu mars dan himne jadi inspirasi insan KPK dalam bekerja
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lagu Mars dan Himne KPK diharapkan menjadi inspirasi seluruh insan lembaga antirasuah ini dalam bekerja memberantas korupsi.

"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022