Kesadaran dan kepatuhan pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi warga negara untuk mendukung pemulihan perekonomian Indonesia pasca COVID-19
Kulon Progo (ANTARA) - Bupati Kulon Progo Sutedjo mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021 melalui e-filing yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sutedjo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan laporan SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak pada 30 April.

"Kami mengingatkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kulon Progo wajib menyampaikan SPT secara daring melalui e-filing, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015. ASN Kulon Progo diharapkan segera menyampaikan e-filing agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya," kata Sutedjo.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Wates, Nashrul Asyir mengatakan penyampaian SPT melalui e-filing dapat memberikan lebih banyak manfaat, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena e-filing dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, di mana saja dan kapan saja.

Namun, jika wajib pajak masih kesulitan dalam menyampaikan SPT, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi daring atau mengunjungi Layanan Pojok Pajak KPP Pratama Wates yang kembali hadir di beberapa kecamatan dan desa di Kulon Progo selama Februari sampai Maret 2022.

"Pojok Pajak diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada wajib pajak dan mengurangi kepadatan antrian di kantor pajak," katanya.

Selain itu, Nashrul juga menyosialisasikan tentang program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021.

PPS bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum tercantum pada SPT Tahun Pajak 2020.

"Program tersebut dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2022," katanya.

Nashrul mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak Kulon Progo atas kepatuhan penyampaian SPT Tahun Pajak 2020 dan kontribusi pembayaran pajak selama tahun 2021. Penerimaan pajak berperan penting dalam pemulihan perekonomian Indonesia saat ini.

Penyampaian SPT oleh para tokoh masyarakat Kulon Progo diharapkan menjadi salah satu bentuk keteladanan yang dapat mendorong Wajib Pajak Kulon Progo agar semakin patuh dan tertib melaporkan pajak.

Target penerimaan pajak KPP Pratama Wates pada 2022 adalah sebesar Rp220,46 miliar. "Kami mengajak seluruh masyarakat Kulon Progo untuk taat membayar pajak. Kesadaran dan kepatuhan pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi warga negara untuk mendukung pemulihan perekonomian Indonesia pasca COVID-19," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022