Jakarta (ANTARA News) - Direktur utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Daddy Hariadi menyatakan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) fiktif yang dilakukan antara PT CMNP dan Drosophila Enterprise telah dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Itu sudah dilaporkan," ujarnya usai diperiksa selama delapan jam di Gedung KPK Veteran, Jakarta, Rabu malam. Namun Daddy tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan lebih lanjut. "Nanti saja, ini belum selesai," katanya singkat sambil memasuki mobilnya. Sikap serupa ditunjukkan oleh mantan anggota komisaris CMNP periode 2000-2005, Shadik Wahono yang juga diperiksa KPK secara terpisah. Ia hanya mengatakan transaksi tersebut dilakukan atas alasan komersil. "Alasannya komersil, ada suatu kebutuhan," katanya. Shadik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena pemalsuan ijazah itu menolak berkomentar lebih banyak. "Ini proses yang harus dihormati. Nanti ada penjelasan dari KPK agar penjelasannya satu pintu," katanya. Ketika ditanya tentang keterlibatan Hari Tanoesoedibjo, pemilik Drosophila Enterprise yang juga pemilik PT Bhakti Investama selaku perusahaan perantara dalam transaksi tersebut, Shadik juga enggan menjawab. "jangan tanya saya," katanya. Saat transaksi tersebut terjadi, Shadik mengatakan belum menjadi komisaris di CMNP. Sebelumnya, mantan anggota komisaris PT CMNP periode 2000-2004, M. Jusuf Hamka mengatakan transaksi tersebut tidak dilaporkan kepada RUPS. "Sepertinya saat itu belum dilaporkan," katanya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006