Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (18/2), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi diundangkan hingga Sekda Kota Bekasi kembalikan uang ke KPK.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. RUU IKN resmi diundangkan

Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi undang-undang setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Selengkapnya di sini

2. Polisi menangkap wanita di Konut edarkan sabu-sabu milik suami

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial H (35) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) atas dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berdalih milik suaminya.

Selengkapnya di sini

3. KPK menerima pengembalian uang dari Sekda Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati terkait kasus dugaan korupsi melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Selengkapnya di sini

4. Sandy Tumiwa resmi laporkan Ustaz Khalid Basalamah

Artis Sandy Tumiwa (ST) resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KB) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Selengkapnya di sini

5. Wamenkumham: Eksekusi Mary Jane masih tunggu putusan hukum di Filipina

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu putusan hukum di Filipina.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022