Kita akan tambah cetak pelangi untuk lembar Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Ini mengikuti standar internasional agar masyarakat awam lebih gampang membedakan yang asli dan palsu.
Surabaya (ANTARA News) - Bank Indonesia dalam waktu dekat akan menerbitkan uang kertas terbaru dengan tambahan fitur pengaman cetak pelangi yang diharapkan bisa semakin mempersulit pemalsuan uang kertas rupiah.

"Kita akan tingkatkan pengaman uang kertas kita dengan cetak pelangi (rainbow printing) agar semakin sulit dipalsu dan memudahkan masyarakat untuk membedakan yang asli dan palsu," kata Direktur Direktorat Peredaran Uang Bank Indonesia Muhammad Dahlan, di Surabaya, Jumat.

Selama ini, lanjut Dahlan fitur cetak pelangi baru ada di lembar kertas Rp10 ribu baru edisi tahun 2010.

"Kita akan tambah cetak pelangi untuk lembar Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Ini mengikuti standar internasional agar masyarakat awam lebih gampang membedakan yang asli dan palsu," kata Dahlan.

Tambahan cetak pelangi, lanjutnya akan mulai dilakukan paling lambat Oktober mendatang melalui prosedur proses yang biasa dilakukan sesuai jadwal pencetakan uang baru yang pada tahun ini direncanakan sebanyak Rp150 triliun.

Selain cetak pelangi, BI juga akan terus mengkaji tambahan peningkatan pengamanan uang kertas yang sebelumnya sudah memiliki delapan fitur pengamanan.

Pimpinan BI Surabaya Mohamad Ishak mengatakan penambahan fitur pengaman uang kertas itu diperlukan mengingat semakin canggihnya teknik pemalsuan uang kertas.

"Selama Puasa dan menjelang Lebaran tren uang palsu memang selalu meningkat dan yang membahayakan teknologinya semakin bagus," katanya.

Aturan mengenai tambahan fitur keamanan ini sudah dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/17/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005.

Dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/16/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004.

(D012)(B008)

***5***

(T.D012/B/B008/B008) 12-08-2011 09:47:18

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011