Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo sudah lengkap atau P21.

"Berkas sisminbakum itu sudah jelas P21, tapi belum dilimpahkan ke tahap kedua," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, mantan Jampidsus M Amari menyatakan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar itu memang sudah dinyatakan P21.

Namun Kejagung sendiri sampai sekarang belum bersikap apakah berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak karena masih menunggu proses pengkajian terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita.

LSM MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung yang sampai sekarang tidak jelas atau tidak tegas dalam penanganan kasus sisminbakum.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung tidak bersikap tegas dalam memutuskan perkara sisminbakum.

Pasalnya, kata dia, pada 19 Januari 2011 Jampidsus Amari (saat itu) secara resmi menyatakan berkas perkara Yusril dan Hartono telah lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. Seharusnya kalau di penuntutan pilihannya hanya dua, yakni dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP)," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief terkait dugaan korupsi pada sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, tidak mendasar.

(R021/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011