Yogyakarta (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta sedang membangun Kampus Terpadu di Desa Guwosari, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan mengusung konsep forest campus, tidak sekadar green campus.

"Dengan konsep ini, artinya, pembangunan tidak akan merusak ekosistem awal yang telah hidup dan tumbuh subur di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan. Kampus UIN Terpadu akan terlihat berada di tengah hutan Kota Bantul," kata Rektor UIN Suka Prof Dr Phil Al Makin dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Minggu.

Rencana pembangunan Kampus Terpadu UIN Suka Yogyakarta dengan Konsep forest campus juga telah dipresentasikan pimpinan UIN kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, beberapa hari lalu, agar pembangunan kampus yang saat ini terus berproses itu berjalan lancar.

"Konsep ini juga akan memiliki dampak positif terhadap kondisi sosial, ekonomi, sosio-kultural masyarakat sekitar kampus, bahkan mendukung konsep pengembangan Kabupaten Bantul sebagai Bantul Kota Mandiri yang dicanangkan Pemda Bantul," katanya.

Rektor UIN Suka mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran tanah sebagai lokasi pembangunan Kampus Terpadu di wilayah Pajangan, Bantul, seluas 77,4 hektare dengan sertifikat berjumlah 330 sertifikat.

Sementara itu, Wakil Rektor 2, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Suka Dr Phil Sahiron mengatakan bahwa pembayaran pembebasan tanah untuk lokasi Kampus Terpadu selesai pada 2021 dengan anggaran sebesar Rp355 miliar, bersumber dari APBN dan sebagian kecil BLU UIN Suka.

UIN Suka juga sudah mengantongi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara untuk pembangunan Kampus Terpadu, dan sudah melakukan konsultasi dengan Bappenas dan Kementerian Agama, untuk master plan dan block plane sudah siap.

Selanjutnya UIN Suka Yogyakarta akan memasukkan proposal rencana pembangunan kampus terpadu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dan jika semuanya lancar, rencana peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada Tahun 2023. Namun ternyata masih ada sedikit kendala," kata Sahiron.

Rektor UIN Suka Yogyakarta Al Makin menambahkan bahwa sebelum proses pembelian tanah di Pajangan, semua pemilik tanah bersertifikat menginfakkan sebagian tanah untuk kepentingan jalan desa.

Tanah untuk jalan desa seluas 1,8 hektare tersebut membentang di tengah lokasi rencana pembangunan kampus tersebut berbatasan dengan jalan kabupaten dan jalan provinsi.

"Pihak desa melakukan pembahasan ganti rugi jalan desa tersebut kepada UIN Suka. Namun setelah berkonsultasi dengan BPN, tanah untuk jalan desa tersebut tidak bisa dibayar karena tidak bersertifikat," kata Al Makin.

Dia mengatakan, bahwa kendala itu hanya bisa diselesaikan melalui kebijakan Bupati Bantul. Oleh karena itu UIN berharap Bupati Bantul dapat memberikan legal formal terhadap status jalan desa tersebut agar dapat menyatu dengan tanah lokasi kampus terpadu.

"Kami juga berharap dapat melakukan kerja sama dengan baik dengan Pemkab Bantul terkait proses perizinan amdal kawasan, amdal lalu lintas, UPL UKL, IMB/PBG dan lain-lain, juga penataan akses jalan, transportasi di wilayah Guwosari dan sekitarnya," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022