Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

"Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna (18/1) hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18/2), kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas.

Semua pihak diminta mengedepankan semangat yang sama untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Lestari melanjutkan tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS antara pemerintah dan DPR.

Baca juga: NasDem: RUU TPKS redam kekerasan seksual terhadap anak
Baca juga: Menunggu hasil akhir matangnya RUU TPKS
Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong pembahasan RUU TPKS di masa reses


Namun, hingga Jumat (18/2) saat penutupan masa sidang III Tahun sidang 2021-2022, pimpinan DPR belum mengumumkan kelanjutan pembahasan RUU yang diusulkan sejak 2016 tersebut.

Padahal, kata dia, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan Surat Presiden (Surpres) Jokowi sebagai salah satu syarat administratif kelanjutan pembahasan, sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2).

Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 itu tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan DIM.

Terlepas dari kepastian kelanjutan pembahasan RUU TPKS tersebut, ia berharap para wakil rakyat dan pemerintah tetap mengedepankan efektivitas dalam pembahasan DIM RUU TPKS.

Tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR harus mampu menyempurnakan aspek perlindungan warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dalam RUU tersebut, ujar Rerie sapaan akrabnya.

Rerie berharap keterlibatan pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU TPKS dapat mewujudkan harmonisasi antara teks aturan pada pasal-pasal dengan teknis pelaksanaan aturan di lapangan.

Proses dialog dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU TPKS, harus terus dibangun agar pembahasan mampu berjalan produktif serta lancar, harap dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022