RUU TPKS itu resmi menjadi payung hukum bagi para korban kekerasan seksual
Jakarta (ANTARA) - Persoalan perempuan dan anak kerap kali menjadi salah satu topik pembicaraan yang mengundang perhatian seluruh penjuru negeri.

Masuk ke dalam kelompok yang paling rentan bukanlah keinginan mereka. Di manapun mereka berada, sering kali perempuan dan anak menjadi korban akibat kekerasan, pelecehan seksual, diskriminasi maupun terkena dampak dari budaya patriarki yang masih mengakar keras di negeri ini.

Semakin bertambah usia negara, jumlah kasus pun semakin meningkat. Selama itu pula, terjadi "kekosongan" pada hukum negara yang menyebabkan tidak adanya perlindungan bagi perempuan sebagai tiang atau anak sebagai pemimpin masa depan bangsa.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2021 tercatat ada 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan yang telah diverifikasi.

Bahkan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengaku hampir sekitar 5.000 kasus kekerasan pada perempuan selalu dilaporkan setiap tahunnya. Dengan rincian 30 persen berupa kekerasan fisik, 30 persen kekerasan seksual dan sisanya bersifat psikis.

Hanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) lah, yang bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual pada seorang perempuan sekaligus kriminalisasi terhadap korban.

Meski Komnas Perempuan sudah menyuarakannya sejak tahun 2012 dan penyusunan draft RUU PKS dilakukan sejak 2014, butuh waktu 10 tahun lamanya agar RUU TPKS dapat didengar dan akhirnya disetujui dalam Sidang Paripruna DPR RI pada 12 April 2022.

Baca juga: Wamenkumham: UU TPKS tonjolkan aspek keadilan restoratif

Sebelumnya, ada bulan Mei 2016, RUU TPKS untuk pertama kalinya dibahas dalam sidang DPR RI. Namun, berulang kali akhirnya pembahasan dilakukan datang dan pergi.

Merasa Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual, desakan dari berbagai pihak mulai berdatangan. Semua pihak menyuarakan hal yang sama: “Beri keadilan pada korban kekerasan seksual”.

Bicara mengenai siapa yang paling keras meneriakkan permintaan itu, dialah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Bintang dengan lantang mengatakan UU itu akan menjadi sebuah tonggak baru dari payung hukum yang dapat memberikan keadilan atas para korban, serta melaksanakan penegakan hukum di Indonesia.

Semua koordinasi dan kolaborasi baik yang dilakukan antar kementerian/lembaga, bersama DPR RI maupun akademisi, pemuka agama dan tokoh adat telah dilakukan oleh pihaknya. UU TPKS dirasa dapat menjamin kekerasan seksual tidak terjadi lagi secara berulang.

Sementara itu Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pelaksanaan UU TPKS sesuai komitmen tersebut.

Warga negara untuk pertama kalinya kompak meminta haknya pada negara, hingga akhirnya pada bulan April 2022, setiap korban setidaknya dapat bernafas sedikit lega dengan pengesahan UU TPKS itu. Semua usaha Kartini di masa kini berhasil memberikan payung hukum yang akan menyelesaikan semua masalah mereka.

12 April 2022

Tanggal 6 April 2022 mungkin menjadi detik-detik menegangkan bagi seluruh perempuan di Indonesia. Bagaimana tidak, setelah 10 tahun jerih payah yang terus diupayakan berhasil meluluhkan hati DPR RI untuk menyetujui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi sebuah undang-undang.

Enam hari setelahnya, tepatnya pada tanggal 12 April 2022, Rapat Paripurna RUU TPKS dilakukan di gedung DPR RI Jakarta, dengan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut Puan, Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi sebuah undang-undang merupakan wujud kerja keras seluruh elemen bangsa untuk melindungi korban kekerasan seksual sekaligus membuktikan bahwa niat baik akan mendapatkan hasil yang baik.

Baca juga: Ketua DPR serap masukan implementasi UU TPKS

“Rapat Paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari Ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk menjadi UU dan jadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan.

Gema ucapan terima kasih di gedung itu sangat keras. Semua orang bersorak bahagia karena hanya dengan satu ketukan palu dan kata ‘setuju’, RUU TPKS itu resmi menjadi payung hukum bagi para korban kekerasan seksual.

Bintang yang hadir mewakili seluruh para korban, perempuan dan anak juga terenyuh, ketika menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo ikut menyatakan setuju RUU TPKS disahkan menjadi sebuah undang-undang.

Gelora semangat yang dalam itu akhirnya melahirkan beberapa terobosan dalam UU TPKS. Di antaranya mengadakan pengkualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Terobosan lain yang dihadirkan adalah adanya pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.

Bintang sangat berharap, setelah ini UU TPKS dapat menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan seksual, sekaligus menangani dan memulihkan korban.

“UU TPKS juga dapat membantu melaksanakan penegakan hukum, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual,” harap Bintang.

UU TPKS diharapkan bisa ikut memperhatikan dengan lebih cermat semua kemungkinan yang akan terjadi pada korban kekerasan seksual. Seperti bagaimana hukum atau kebijakan yang diambil bila pemerkosaan terjadi melalui penggunaan bagian tubuh lainnya atau benda-benda asing yang dimasukkan ke dalam bagian privat korban.

Semua itu sudah menjadi tanggung jawab negara karena ini merupakan tindak pidana. Pihak kepolisian yang seharusnya mencari alat bukti untuk pelaporan, yang disampaikan oleh korban.

Pemerintah melalui regulasi hukum terus memastikan setiap perempuan dan anak dapat hidup dengan aman, nyaman dan terpenuhi segala haknya.

Namun ada pertanyaan yang perlu dijawab, bisakah kita sesama masyarakat ikut menjaga dan melindungi mereka tanpa adanya diskriminasi maupun pemikiran negatif terhadap satu gender?

Baca juga: Wamenkumham jamin UU TPKS tidak tumpang tindih dengan UU lain

Baca juga: UU TPKS diharapkan jadi payung hukum komprehensif lindungi kaum rentan

Baca juga: Peneliti BRIN apresiasi Ketua DPR RI kawal UU TPKS

Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022