Jakarta (ANTARA) - Ahli Pemohon sidang pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK) Franky Butar Butar mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi dan partisipasi pengelolaan pertambangan.

Dia mengatakan hal tersebut dalam sidang perkara nomor 37/PUU-XIX/2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, seperti dipantau dari Jakarta, Senin.

"Ketika kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah saja, partisipasi, informasi, dan keadilan masyarakat terbatas. Apalagi ini akan diberikan kepada Pemerintah pusat," kata Franky di Jakarta, Senin.

MK melakukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU 3 Nomor 2020 tersebut menyebutkan penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU 3 Nomor 2020 itu dijelaskan untuk melaksanakan kepentingan nasional, Pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara.

Padahal, dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dijelaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (pemda).

Franky menilai perubahan kewenangan dalam mengelola tambang, dari yang sebelumnya dimiliki oleh pemda menjadi kewenangan Pemerintah pusat, dapat menyulitkan masyarakat daerah untuk turut berpartisipasi dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka.

"Bukan masalah pendapatannya saja, tetapi bagaimana partisipasi masyarakat, bagaimana mendapat akses informasi, serta keadilan yang menjadi terbatas," jelasnya.

ia juga mengasumsikan, ketika UU 3 Nomor 2020 hanya memberi kewenangan penguasaan kepada pusat, maka hal tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat dan pemda terhadap Pemerintah pusat.

"Masyarakat akan kebingungan. Bagaimana mungkin sumber daya mereka di daerah dikelola oleh pemerintah pusat?" ucapnya.

Oleh karena itu, Franky menyarankan agar kewenangan pengelolaan pertambangan dikembalikan kepada pemda sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara.

"Serta, yang paling penting adalah penguatan instrumen pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Presiden: UU Minerba bertujuan beri maanfat negara-masyarakat
Baca juga: Kuasa Presiden: Pemohon tidak miliki kedudukan hukum gugat UU Minerba
Baca juga: Saksi: Undang-Undang Minerba sudah masuk prolegnas prioritas 2019
Baca juga: Pemohon uji materi UU Minerba alami tindakan represi aparat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022