Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan adanya framework yang jelas oleh G20 terkait dua perpajakan internasional akan menguntungkan pendapatan Indonesia.

“Dengan adanya framework yang jelas terkait pajak internasional tentu akan menguntungkan Indonesia dalam hal potensi pundi penerimaan,” katanya kepada Antara di Jakarta, Senin.

Pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam Presidensi G20 Indonesia sendiri telah menghasilkan 14 poin komunike yang salah satunya mengenai perpajakan internasional.

Baca juga: G20: Kesepakatan pajak perusahaan global harus diterapkan tahun depan

Perpajakan internasional ini memiliki dua pilar yakni pertama adalah mengenai pengenaan pajak di sektor digital dan pilar kedua adalah global minimum taxation untuk perusahaan yang bergerak antarnegara.

Kedua pilar perpajakan internasional ini akan menjadi kebijakan efektif di tingkat global mulai 2023.

“Apa yang diajukan dalam pilar pajak internasional sebenarnya merupakan agenda yang sudah ada sebelumnya terutama untuk BEPS dan AEoI,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pendapatan Indonesia akan mendapat peluang dari aturan ini terutama terkait pengenaan pajak di sektor digital.

Baca juga: Sri Mulyani: 2 pilar perpajakan internasional berlaku mulai tahun 2023

Hal itu dapat terjadi karena potensi ekonomi digital cukup besar dan Indonesia merupakan pasar potensial untuk pengembangan ekosistem digital dalam beberapa tahun ke depan.

Sementara untuk pengenaan PPh badan pada perusahaan digital, Yusuf mengatakan itu akan bersinggungan dengan Tax Treaty antara Indonesia, negara berkembang dan negara tempat perusahaan digital berasal.

Ia menyatakan dialog tentang tax treaty ini yang bisa diangkat dalam dialog lanjutan forum G20 untuk pilar perpajakan internasional.

Di sisi lain, ia mengingatkan terdapat tantangan penerapan PPh badan pajak internasional yakni harus mencari upaya agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai langkah unilateral atau sepihak oleh negara-negara tempat perusahaan digital berasal.

“Tantangannya ada pada bagaimana langkah penerapan PPh badan pajak internasional ini tidak dianggap sebagai langkah unilateral,” tegasnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022