ANTARA - Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati, Jumat (18/2) mengatakan Presidensi G-20 Indonesia menyepakati dua pilar prinsip perpajakan di sektor digital dan tarif minimal global pajak yang akan menjadi kebijakan efektif mulai 2023 mendatang.(Erlangga Bregas Prakoso/Andi Bagasela/Sizuka)