ANTARA - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (23/3), mengatakan kenaikan PPN diperlukan untuk memperkuat pondasi pajak di Indonesia. (Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)