ANTARA - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai 1 April 2022, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen. Berikut barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 11 persen, maupun yang tidak. (Rio Feisal/Keysha Anissa/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)