Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan perubahannya.

Adapun PP Nomor 50 Tahun 2022 tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Dengan telah diundangkannya UU HPP, PP Nomor 74 Tahun 2011 perlu diganti untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Rabu.

Beberapa perubahan antara lain tertuang dalam Bab I tentang Ketentuan Umum yang menambahkan definisi terkait Penyidikan, Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Pajak Karbon.

Pada Bab II, pemerintah menambahkan pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada bab III, diatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pada bab IV, pemerintah menghapus ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013, serta menambahkan syarat laporan keuangan yang diaudit dalam pencabutan kriteria wajib pajak tertentu agar selaras dengan syarat penetapannya.

Pada bab V, pemerintah menurunkan sanksi keberatan dan sanksi banding serta menambahkan pengaturan sanksi peninjauan kembali sesuai pengaturan dalam UU HPP.

Lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan juga ditambah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB, Dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Baca juga: Kemenkeu terbitkan ketentuan turunan UU Harmonisasi Pajak klaster PPN

Baca juga: Kemenkeu apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh MK

Baca juga: Bank Dunia: UU HPP bakal tingkatkan penerimaan hingga 1,2 persen PDB


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022