Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengapresiasi penolakan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terdaftar dengan Nomor 19/PUU-XX/2022 oleh Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang dimohonkan oleh seorang wiraswasta bernama Priyanto itu tidak dapat diterima dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selain dan selebihnya.

“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi, Kamis.

Lebih lengkap dalam putusan itu, hakim menolak permohonan uji materi UU HPP karena pemohon tidak menyampaikan argumentasi terkait pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Baca juga: MK ingatkan tak semua pembayar pajak punya kedudukan hukum

"Kemudian pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai," imbuh Neil.

Menurutnya, hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

Terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Namun Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya.

"Selain itu hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara," kata Neil.

Baca juga: Kemenkeu terbitkan 14 aturan turunan UU HPP

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022