Beleid tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan peraturan tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP dan melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan.

Oleh karena itu, PMK 72/2023 sekaligus mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

Terdapat tiga pokok aturan dalam beleid tersebut. Yakni, penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, perbedaan hanya terjadi pada aturan masa manfaat harta berupa bangunan permanen, yaitu selama 20 tahun.

Melalui Pasal 6 PMK, Wajib Pajak (WP) dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.

Pada masa transisi, mulai Tahun Pajak 2022, WP dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022.

Adapun Pasal 7 PMK mengatur biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Pemerintah juga mengatur tentang penggantian asuransi, bahwa jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.

Namun, WP dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pokok aturan kedua adalah amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Pengaturan baru terkait masa manfaat terletak pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun melalui Pasal 9 ayat (4) PMK. WP dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.

Untuk tahun pajak 2022 WP dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

Selanjutnya, bidang usaha yang diatur dalam beleid tersebut adalah bidang kehutanan dan perkebunan (tanaman keras) yang disusutkan selama 20 tahun. Sementara bidang peternakan, untuk ternak pejantan yang menghasilkan setelah dipelihara satu tahun maka disusutkan selama 9 tahun. Adapun ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan sampai dengan 4 tahun.

Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun merupakan pengaturan baru. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak. Masa manfaat juga menjadi perbedaan dalam beleid tersebut.

Untuk harta berwujud di bidang usaha tertentu secara umum disusutkan mulai bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukannya penjualan kecuali untuk kelompok ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun disusutkan mulai tahun dilakukannya pengeluarannya.

Baca juga: Kemenkeu terbitkan ketentuan turunan UU Harmonisasi Pajak klaster PPN
Baca juga: Kemenkeu apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh MK
Baca juga: Kemenkeu finalisasi 4 RPP turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023