ANTARA - Meskipun kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai berlaku sejak 1 April, namun beberapa jenis barang dan jasa akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak diberikan untuk kebutuhan pokok masyarakat, jasa pendidikan, kesehatan dan juga sosial. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut. (Rina Nur Anggraini/Chairul Fajri/Rinto A Navis)