ANTARA - Biaya isi ulang uang elektronik atau e-Money akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 Mei 2022. Menyikapi hal tersebut, Analis Ekonomi Perbankan, Chandra Bagus Sulistyo meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang masif agar kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat. (Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)