Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan masa bakti anggota KPU. "Dalam waktu yang tidak lama Perppu itu akan segera dikeluarkan," katanya, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, Perppu tersebut mengubah satu pasal dalam UU Pemilu yang menyebutkan masa kerja KPU akan berakhir pada tanggal 7 April 2006 mendatang. Ia mengatakan, Perppu itu sendiri akan berlaku sampai selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR RI. "Perppu itu mengenai perubahan satu pasal dalam UU Pemilu mengenai masa kerja KPU," katanya. Ia mengemukakan, berdasarkan UU Pemilu yang berlaku saat ini, masa kerja KPU akan berakhir sampai tanggal 7 April 2006 dan Presiden harus sudah mengajukan calon-calon anggota KPU yang baru, tiga bulan sebelum berakhirnya masa kerja KPU. Tentunya, lanjut dia, untuk melakukan penggantian calon anggota KPU itu tidak memiliki waktu yang cukup karena DPR RI masih membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu yang baru. "Sehingga cukup alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu itu," tandasnya. Ia mengatakan, dengan keluarnya Perppu tersebut maka ada dasarnya bagi anggota KPU yang saat ini masih bekerja untuk melanjutkan tugas sampai terbentuknya anggota KPU yang baru berdasarkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru juga. Dikatakan, pemerintah juga sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan DPR tentang rencana untuk mengeluarkan perpu itu dalam waktu yang tidak akan lama. "Kami juga sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan DPR tentang rencana untuk mengeluarkan Perpu ini, dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006