Proses dialog dan pemenuhan hak warga tersebut merupakan tahap yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan berkeadilan.
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung pemenuhan hak keluarga terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda guna memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang dilanggar oleh proyek strategis nasional.

Hal ini disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, untuk merespons penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan dalam proyek pengadaan jalan tol Balikpapan-Samarinda di Kalimantan Timur.

Ditegaskan pula bahwa pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda yang dirancang untuk menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Kalimantan Timur dilakukan dengan perhatikan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitarnya.

"Proses dialog dan pemenuhan hak warga tersebut merupakan tahap yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan berkeadilan,” kata Abetnego.

Sebelumnya, pada hari Minggu (20/2), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyerahkan SK Biru Perubahan Batas Kota Balikpapan kepada masyarakat Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda.

Penerbitan SK tersebut menandai pelepasan 21,8 hektare lahan yang bermasalah dari kawasan hutan yang beririsan dengan proyek pembangunan tol.

Terbitnya SK ini merupakan prasyarat proses ganti rugi bagi 39 keluarga yang terdampak pembangunan tol. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Balikpapan akan mempercepat tindak lanjut proses ganti rugi.

Sejak November 2020, ganti rugi untuk 39 keluarga terdampak pembangunan tol terkendala oleh lahan yang menjadi bagian kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar.

Untuk merespons keluhan masyarakat, pada bulan Agustus 2021 tim agraria KSP bersama tim dari KLHK melakukan verifikasi lapangan untuk berdialog langsung dengan warga, Kantor Pertanahan Balikpapan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Seperti diketahui, KSP turut aktif mengawal pelaksanaan program reforma agraria seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Pada tahun 2021, KSP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 lokasi prioritas yang telah menghasilkan 7.607 sertifikat hak atas tanah bagi 5.946 keluarga.

"Kolaborasi lintas kementerian/lembaga menggunakan pendekatan berbasis dialog dengan masyarakat menjadi kunci penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan untuk Tol Balikpapan-Samarinda,” kata Abetnego.

Kolaborasi KSP, KLHK, ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, merupakan manifestasi dari komitmen Presiden untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,35 km yang telah dibangun sejak November 2016 ini akan menjadi salah satu akses masuk ke kawasan inti wilayah ibu kota negara (IKN). Proyek strategis nasional ini diharapkan mampu mendorong pengembangan kawasan-kawasan industri, menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, serta perbaikan jaringan logistik agar lebih baik, lebih efisien, dan lebih cepat.

Sementara itu, Tol Seksi 1 yang meliputi Balikpapan-Samboja dan Tol Seksi 5 yang menghubungkan Sepinggan-Balikpapan telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada bulan Agustus 2021.

Baca juga: KSP yakin Arief Prasetyo mampu wujudkan tata kelola pangan yang baik

Baca juga: Deputi V KSP: Pemerintah tidak halangi kebebasan berekspresi

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022