Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar Gubernur Sumatera Utara. Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi, tidak meniru dua pendahulunya yang tersangkut persoalan hukum.

Adapun dua Gubernur Sumatera Utara sebelumnya yang tersandung masalah hukum dan dijerat KPK, yakni Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga: KPK tetapkan 14 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka korupsi

"Pak jangan sampai hattrick," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat acara pencanangan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Medan, Selasa (22/2).

Ia berharap peristiwa Arifin dan Nugroho dapat dijadikan pelajaran, dan menurut dia KPK siap mengawal itu.

Baca juga: Hari ini KPK periksa empat anggota dan mantan DPRD Sumut terkait suap

"Saya senang Pemprov Sumut mencanangkan zona integritas. Pembangunan zona integritas, bukan saja tugas bapak dan ibu. Tapi, masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga diajak, kita didik. Agar berintegritas juga," jelas Marwata.

Ia mengatakan, untuk menuju WBK dan WBBM tidak akan terwujud apabila tidak ada komitmen dari pimpinan.

Baca juga: KPK periksa wakil gubernur Sumut

"Untuk menuju WBK/WBBM bersikap melayani tidak akan pernah terbit kalau tidak bisa komitmen bersama yakni seluruh jajaran Pemprov Sumatera Utara. Bapak gubernur sebagai komandan, harapan kami di KPK, ini yang selalu saya sampaikan, komitmen hari dari pimpinan," ucapnya.

"Langkah awal itu komitmen apapun itu dari pucuk pimpinan. Kalau dari pucuk pimpinan tidak ada komitmen, rasa-rasanya sulit kita mewujudkan," katanya.

Baca juga: Gubernur Sumut non-aktif divonis tiga tahun penjara

 

Pewarta: Juraidi dan Andika
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022