Kita tentu tidak ingin hukum hanya keras dan berlaku bagi yang lemah. Namun, dengan jujur harus kita akui tegaknya hukum dan keadilan ini masih menjadi tantangan besar
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemerintah berkomitmen menegakkan hukum melalui rule of law, supremasi hukum dan kesetaraan di depan hukum.

"Saya perlu menegaskan di sini bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menegakkan prinsip negara hukum melalui rule of law, supremasi hukum, dan kesetaraan di depan hukum," kata Presiden dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-66 Kemerdekaan RI dalam sidang paripurna bersama DPD dan DPR RI di Gedung Parlemen di Senayan jakarta, Selasa.

Presiden menjelaskan, prinsip rule of law menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara berdasar atas hukum semata dan tidak atas kekuasaan.

Prinsip supremasi hukum menegaskan bahwa hukum berdiri di atas semua lembaga dan warga negara dan hanya kepada hukum sajalah semua pihak tunduk kepadanya.

"Dan, akhirnya, kesetaraan di depan hukum menegaskan bahwa semua warga negara, tanpa kecuali, memiliki kewajiban yang sama di depan hukum," katanya.

Semua ini, kata Presiden, berarti bahwa menegakkan hukum dan keadilan adalah mandat konstitusional yang menjadi prioritas pemerintah.

Salah satu agenda besar kita dalam reformasi dan pembangunan bangsa adalah makin tegaknya hukum dan keadilan. Keadilan untuk semua, ujarnya.

"Kita tentu tidak ingin hukum hanya keras dan berlaku bagi yang lemah. Namun, dengan jujur harus kita akui tegaknya hukum dan keadilan ini masih menjadi tantangan besar," katanya.

Tahun ini ada sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas. Di antaranya adalah dilakukannya hukuman mati terhadap seorang Warga Negara Indonesia di Arab Saudi.

"Hukum mati itu telah menggores perasaan kita semua. Mengingat besarnya WNI yang bekerja di luar negeri, dalam berbagai jenis pekerjaan, memang tidak sedikit di antara mereka yang terlibat dalam permasalahan hukum di negara-negara tempat mereka tinggal dan bekerja," kata Presiden.

Sejumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati telah mendapatkan pengampunan dan peringanan hukuman.

Diperketat

Mengambil pengalaman dan pelajaran ini, kata Presiden, ke depan, pengawasan terhadap penyiapan dan pemberangkatan TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akan lebih diperketat.

Tujuannya untuk memastikan yang akan bekerja di luar negeri itu benar-benar memahami hukum, aturan dan adat-istiadat yang berlaku di negara tempat mereka tinggal dan bekerja, katanya.

"Pemerintah juga terus menjalankan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah negara-negara sahabat, agar melalui MoU yang tepat, Tenaga Kerja Indonesia sungguh mendapatkan perlindungan yang baik serta dijamin hak dan keadilannya," kata Presiden.

Kebijakan untuk penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi yang dijalankan dewasa ini, misalnya, adalah dalam rangka peningkatan perlindungan dan penjaminan hak TKI di luar negeri.

Ini sangat penting, kata Presiden, karena berkaitan dengan kehormatan dan harga diri sebagai bangsa.

Masih dalam lingkup perlindungan WNI di luar negeri, dengan terjadinya krisis politik dan keamanan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara serta bencana alam di Jepang, sejak awal tahun pemerintah telah menyelamatkan dan mengevakuasi tidak kurang dari 3.624 saudara kita.
(S023)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011