Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan meminta pemerintah lebih mengawasi, bahkan kalau perlu menindak lembaga swadaya masyarakat asing yang beroperasi di Indonesia namun justru merugikan bangsa ini.

"Pemerintah kan punya kewenangan itu. Apalagi banyak suara-suara, termasuk yang masuk ke MUI, bahwa LSM-LSM itu justru membawa kepentingan asing yang secara ekonomi merugikan kita," kata Amidhan di Jakarta, Selasa.

Menurut Amidhan, salah satu LSM asing yang perlu mendapat perhatian adalah Greenpeace, LSM dari Belanda.

"Kenapa Greenpeace merasa perlu sekali beroperasi di sini? Apa kita dianggap tidak bisa mengelola dan tidak memiliki komitmen lingkungan atau ada agenda lain," katanya.

Padahal, lanjutnya, komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap lingkungan dan perubahan iklim sudah diakui dunia internasional.

Di Indonesia sendiri juga tidak sedikit lembaga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Bahkan, MUI pun memiliki lembaga pemulihan lingkungan hidup yang telah bekerjasama dengan Kementerian Lembaga Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Apalagi, lanjut Amidhan, Greenpeace diberitakan telah menerima dana dari judi lotere yang jelas-jelas haram.

"Kegiatan yang didanai dana haram, hukumnya haram juga," katanya.

Sementara itu Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang terdiri dari lima elemen mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMKI), Pusat Studi Kajian Indonesia (PUSAKA), Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI), dan Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta (LISUMA), berpendapat senada.

"Kami dan MUI ternyata punya pandangan yang sama tentang bagaimana Greenpeace telah mempengaruhi negeri ini," kata Ketua Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Rudy Gani.

Rudy yang juga Ketua Badko HMI Jabotabek-Banten ini, berharap MUI mengeluarkan fatwa haram bagi Greenpeace, dan fatwa itu perlu didukung semua pihak.

"Saya kira tidak perlu waktu lama bagi MUI untuk merumuskan fatwa Greenpeace haram," tambah Ketua Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup Badko HMI Andi Lala.
(S024)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011