Tangerang (ANTARA News) - Mantan anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution tidak memperoleh remisi HUT Kemerdekaan karena selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan tidak memiliki sikap yang baik.

"Kepada Al Amin Nasution tidak diberikan remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso, di Tangerang, Rabu.

Imam mengatakan masalah tersebut ketika mendampingi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, setelah pemberian remisi kepada sebanyak 2.534 narapidana di wilayah itu yang dipusatkan di LP Pemuda Klas I Tangerang.

Menurut dia, Al Amin selama dalam penjara berkelakuan kurang baik, sehingga wajar tidak mendapatkan remisi. Imam menolak untuk menjelaskan secara rinci kelakuan Amin yang kurang baik tersebut.

Al Amin sebelumnya sebagai warga binaan di LP Cipinang, Jakarta Timur, kemudian dipindahkan ke LP Pemuda Tangerang yang terletak di jalan Veteran Kota Tangerang itu.

Al Amin menempati ruang blok I di LP Pemuda Tangerang yang sebelumnya ditempati mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Mahkamah Agung  memvonis Al Amin selama delapan tahun penjara atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama dalam kasus meminta dan menerima dana dari beberapa proyek.
(A047) 

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011