Pelaku dengan sengaja melakukan aksi perusakan di Kantor Desa Labuan Rano secara bersama-sama.
Mamuju (ANTARA) - Lima pelaku yang diduga melakukan perusakan Kantor Desa Labuan Rano Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.

"Pelaku pembakaran Kantor Desa Labuan Rano pada 18 Januari 2022 telah diamankan berjumlah lima orang," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara, di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Labuan Rano tanpa perlawanan.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku dengan sengaja melakukan aksi perusakan di Kantor Desa Labuan Rano secara bersama-sama pada dini hari saat sepi," katanya pula.

Dia mengatakan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, untuk mengetahui motif para pelaku melakukan perusakan tersebut," katanya lagi.

Kepala Desa Labuang Rano Hamzah Mika sebelumnya berharap aparat kepolisian mengungkap aktor di balik perusakan Kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

"Kami harap otak pelaku perusakan Kantor Desa Labuang Rano segera diungkap aparat kepolisian karena meresahkan warga," kata Hamzah Mika.

Ia mengatakan, perusakan Kantor Desa Labuang Rano itu diduga berkaitan dengan pemilihan kepala desa Labuang Rabo pada Desember 2021.

Dia menyampaikan, perusakan itu mengakibatkan sarana dan peralatan kantor, seperti kursi, meja, pintu, plafon, lampu, dan jaringan internet rusak dan terganggu. Selain itu, sejumlah barang lainnya dibakar pelaku.

Ia juga mengatakan, akibat perusakan tersebut kantor desa tidak dapat digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus menggunakan kantor sementara.

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi juga berharap pihak kepolisian segera memproses hukum pelakunya, dan sangat menyesalkan atas terjadinya perusakan Kantor Desa Labuang Rano itu.
Baca juga: Ratusan orang bermotor rusak kantor desa dan rumah

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022