Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah cq Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menargetkan revisi Undang-undang (UU) Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 untuk penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan selesai di tahun 2009.

"Sekarang kan DPR susah mulai aktif lagi, bulan depan (Februari) agenda revisi Undang-undang Perikanan untuk pemberian kewenangan aparat menenggelamkan kapal pencuri ikan sudah bisa dibahas," kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso, saat menghadiri peresmian Usaha Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan pembahasan revisi UU tersebut akan segera memasuki dengar pendapat dengan para stakeholder terkait, termasuk para LSM maupun organisasi masyarakat (Ormas).

Aji kembali menegaskan bahwa Indonesia akan bersikap tegas atas pencurian ikan baik yang dilakukan kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang eks asing.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan, Indonesia telah melakukan hubungan bilateral dengan beberapa negara untuk penanganan pencurian ikan.

Beberapa negara yang telah diajak kerjasama untuk mengatasi pencurian ikan antara lain Thailand, Cina, dan negara-negara lainnya di ASEAN.

Indonesia pun, menurut dia, akan mulai bertindak tegas dengan menenggelamkan kapal pencuri ikan, dengan cara merevisi UU Perikanan yang telah ada, dengan memberikan payung hukum untuk penenggelaman kapal pencuri ikan.

"Kita hadapi dunia internasional, kalo perlu kapal asing kita tenggelamkan di tengah laut. Meski yang nyuri hanya 20 orang tapi yang rugi 200 juta orang lebih," ujar Freddy.

Ia mengatakan beberapa memang mempertanyakan etis tidaknya penenggelaman kapal asing pencuri ikan, tetapi kerugian Indonesia justru semakin besar jika mempertimbangkan masalah tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009