Kami secara resmi telah mengajukan usulan penandatanganan MoU PRT pada rapat kabinet hari ini
Kuala Lumpur (ANTARA) - Rapat Kabinet Malaysia menyepakati bahwa nota kesepahaman (MoU) tentang pekerja rumah tangga (PRT) dari Indonesia akan segera ditandatangani pada tanggal yang diputuskan bersama oleh kedua negara.

"Kami secara resmi telah mengajukan usulan penandatanganan MoU PRT pada rapat kabinet hari ini," ujar Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan di Putrajaya, Kamis.

Sebelumnya Presiden Partai Kongres India Malaysia (MIC) ini telah melakukan pertemuan dengan mitranya Menteri Tenaga Kerja Indonesia, Ida Fauziyah di Jakarta.

Saravanan mengatakan penandatanganan MoU PRT ini akan menguntungkan kedua negara, terutama para pekerja yang membutuhkan pekerjaan karena pandemi COVID-19 telah berdampak pada ekonomi global, serta pengusaha lokal, yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan pembantu rumah tangga asing.

Baca juga: Dubes RI ancam pidanakan majikan yang tak bayar gaji PRT 7,5 tahun

Berdasarkan data di Kementerian SDM Malaysia, MoU PRT ditandatangani pertama kali pada 13 Mei 2006 di Bali kemudian Protokol Perubahan MoU PRT ditandatangani pada 31 Mei 2011 di Bandung yang berakhir pada 30 Mei 2016 lalu.

Sebelumnya Saravanan mengatakan pihaknya akan membawa sekitar 10.000 PRT dari Indonesia sebagai bagian dari proyek perintis setelah nota kesepahaman (MoU) ditandatangani antara kedua negara.

MoU tentang Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga rencana awal akan ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia di Bali pada 7 Februari 2022 namun batal.

Pemerintah Malaysia saat ini juga telah memberlakukan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 hasil amandemen mulai Selasa (21/2) lalu.
Baca juga: BP2MI antisipasi kepulangan sejumlah besar PMI dari Malaysia pada 2022
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah harus bela hak pekerja migran Indonesia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022