Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI Benny K Harman menegaskan usulan penundaan pemilu sangat jelas melanggar konstitusi.

"Politik harus dijalankan menurut konstitusi. Bukan menurut selera kekuasaan. Menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," kata Benny di Jakarta, Kamis.

Dia mengingatkan semua pihak untuk patuh kepada konstitusi karena itu untuk menyehatkan demokrasi di Indonesia.

Kata Benny, alasan penundaan pemilu dianggap tidak masuk akal, karena kondisi ekonomi sosial dan politik Indonesia baik-baik saja. Menurut survei, tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi di atas 70 persen.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Muhaimin usulkan Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun
Baca juga: MPR: usulan penundaan Pemilu 2024 rusak konstitusi negara
Baca juga: Hasto: Usulan penundaan Pemilu tak miliki landasan hukum kuat


"Ini modal untuk bisa menjalankan kalender konstitusi secara tertib," ujarnya.

Dia menegaskan tingkatan kepuasan di atas 70 persen itu jangan digunakan sebagai alasan untuk mengangkangi konstitusi. Karena masa jabatan presiden itu hanya lima tahun, baik dalam kondisi sukses maupun tidak sukses.

Dia meminta agar Presiden Jokowi sebaiknya menyatakan sikap secara jelas dan terbuka, untuk menolak perpanjangan masa jabatan dengan alasan apapun.

Benny berharap semua pimpinan partai politik dan golongan di masyarakat tetap patuh pada konstitusi. Karena perpanjangan tidak ada alasan untuk mempertahankan masa jabatan karena prestasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun, agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022