Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan bahwa surat M Nazaruddin bukan urusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena kasus yang menimpa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah dalam proses hukum.

"Saya yakin Presiden tidak akan menanggapi surat itu karena Nazarudin sudah dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik ketika ia buron, dan kini ketika ia di penjara. Jadi jelas surat itu bukan urusan Presiden, silakan para politisi dan pengamat berandai dan menyoal sepuasnya," kata Dipo Alam di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hingga saat ini pun Presiden belum menerima surat dari Nazaruddin yang diramaikan oleh media dan beberapa pengamat serta politisi itu.

Ia menilai, pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang menyebutkan, "Presiden harus jawab surat Nazarudin", seperti pengacara yang membela Nazaruddin.

"Diterima atau tidak diterima, surat Nazarudin itu, seandainya terkirim ke Setkab atau ke Setneg, akan kami kesampingkan saja sebagai surat yang tak perlu diteruskan ke Presiden karena surat itu salah alamat. Presiden dan kami bukan lembaga penegak hukum, seperti KPK, yang berhak memeriksanya," tegasnya.

Mengenai surat permintaan Nazaruddin agar tidak mengganggu istri dan anaknya dalam kasus yang melibatkan tersangka kasus penyuapan pembangunan Wisma Atlet Sea Games itu, Dipo Alam mempersilakan Nazaruddin mengajukan permintaan itu kepada KPK dan pengacaranya.

Ia menambahkan, Presiden memang berkewajiban melindungi setiap warga negara, tanpa pilih kasih, namun dalam kasus Nazarudin sebagai pesakitan dan keluarganya yang buron, sudah dalam proses hukum.

"Silakan pengacara dan para pengamat pembelanya yang mengurus dan menanggapi surat itu, bukan Presiden. Saya kira, Nazaruddin akan kita hargai bila ia bisa membongkar tuntas kasus korupsi yang dituduhkan, dan mempertanggungjawabkannya," katanya.

Dipo mengatakan, Nazaruddin tidak perlu mengkahwatirkan keluarganya, karena Indonesia adalah negara yang menghormati hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Sebelumnya, Kuasa hukm Nazaruddin, OC Kaligis mengatakan, kliennya juga mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi permohonan untuk tidak menyakiti istri dan anaknya karena dirinya bersedia untuk dihukum seberat-beratnya. Bila perlu, ia minta langsung divonis, tanpa perlu disidik lagi.

Dalam surat Nazaruddin kepada Presiden, tertulis penjelasan bahwa istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini hanya ibu rumah tangga biasa dan tidak terkait kepartaian sama sekali. Karena itu ia meminta agar istri dan anaknya tidak disakiti.

Sebagai imbalannya, Nazar pun berjanji tidak akan bercerita apa pun terkait hal yang dapat merusak nama baik Partai Demokrat.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011