Palu (ANTARA News) - Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah akhirnya menahan seorang polisi yang memiliki senjata api rakitan.

"Iya, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam Kompol R Bambang Surjadi untuk menahan oknum polisi tersebut," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana yang dihubungi wartawan di Palu, Ahad.

Kapolda Dewa Parsana mengatakan, penahanan terhadap Bripda Suardi dilakukan sebagai sanksi atas perbuatannya yang membuang tembakan tidak pada tempatnya.

Selain itu, kata Kapolda, oknum polisi itu juga membawa dan memiliki senjata api rakitan jenis revolver yang jelas-jelas melanggar aturan kepolisian.

"Oknum anggota itu harus mendapatkan sanksi sesuai komitmen saya kepada semua jajaran di Polda Sulteng agar polisi tidak berperilaku jelek terhadap masyarakat," tegas mantan Wakapolda Sulteng itu.

Sementara itu, Plh Kabid Propam Polda Sulteng Kompol R Bambang Surjadi menjelaskan, terperiksa Bripda Suardi yang merupakan anggota Sabhara di Polres Poso itu diproses hukum atas kepemilikan senjata api dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin.

Ia menuturkan, senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 3,8 mm tampak asli, namun nomor dan jenisnya sudah terhapus, serta telah "dichrom" sehingga menjadi putih.

"Yang bersangkutan adalah Bintara baru tamatan tahun 2010 dari SPN Batua," katanya.

Menurut dia, dari pengakuan terperiksa senjata api itu didapat dari hasil operasi di Desa Tangkura, Kabupaten Poso.

Bersama senjata api itu, anggota Propam juga mengamankan tiga dari empat butir amunisi yang dari pengakuannya didapat dari Bripka Arman Ahmad, sepupunya yang bertugas di Polres Palu.

Dari hasil interogasi itu juga, terungkap bahwa senjata yang digunakan terperiksa Bripda Suardi digunakan untuk menakut-nakuti pengusaha kayu di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Petugas Propam juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp400 ribu hasil pungutan liar yang diduga dilakukan Bripda Suardi dari beberapa pengusaha kayu dan rotan.

"Terperiksa sudah di tempatkan dalam penempatan khusus karena pelanggaran disiplin dan kode etiknya. Sementara kasus pidananya segera akan dilimpahkan ke bagian Reserse Kriminal Polda Sulteng," tegas Bambang Surjadi.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari warga Desa Sigega, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (20/8) bahwa warga mendengar letusan senjata api yang dilakukan oleh Bripda Sr tanpa diketahui maksud tembakan itu.

Beberapa personel dari Polsek Tinombo Selatan segera mendatangi lokasi kejadian namun oknum polisi itu sudah tidak ada.

Tim dari Polsek lalu menangkap Bripda Sr tanpa perlawanan setelah beberapa jam mencari di sejumlah tempat di Tinombo Selatan.

Oknum polisi itu lalu diserahkan ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

(ANT-106/Y008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011