Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat.
Sampit (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus dugaan kepemilikan ratusan potong kayu ilegal di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan menahan seorang tersangka pemilik kayu tersebut.

"Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat. Saat ini sedang didalami penyelidikan terkait dari mana kayu-kayu ini berasal," kata Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, di Sampit, Jumat.

Edward didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menyampaikan keterangan pers seraya menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan penyidik. Ratusan potong kayu ilegal itu telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (11/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Cempaga. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kayu diduga ilegal serta aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan itu.

Tim dari Subdit Gakkum bersama dengan Kapal Patroli Polisi KP. XVIII-2005 melakukan patroli dan menemukan rakit kayu log atau kayu bulat dan sebuah bansaw penggergajian kayu di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaga.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu log dan bansaw tersebut, pelaku berinisial KYB, tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul kayu tersebut.

Tersangka KYB merupakan pemilik bansaw UD Karya Cempaka. Dia diduga menguasai, mengolah, dan memanfaatkan kayu log dan kayu olahan tanpa dokumen tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa ratusan potong kayu yang terdiri dari kayu log atau kayu bulat sebanyak 210 batang, kayu olahan sebanyak 163 keping, satu buah mesin Fuso, satu buah bansaw, satu buah mesin, satu buah alat penggulung seling dan satu buah mata gergaji bansaw.

Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan dari Dinas Kehutanan Kalteng kayu log dan kayu olahan tersebut berjenis meranti dan rimba campuran. Kayu tersebut biasa tumbuh di kawasan hutan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b.c atau Pasal 87 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 83 ayat (1) huruf b, c dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Pasal 87 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Kayu tersebut diduga dipasarkan di kawasan sekitar. Tersangka mengaku baru beroperasi sekitar dua bulan. Ini masih kami dalami," demikian Edward.
Baca juga: Pemprov Kalteng menyegel ribuan kayu log diduga ilegal
Baca juga: Polda Kalteng sita 400 batang kayu ilegal di KotimBaca juga: Polda Kalteng sita 400 batang kayu ilegal di Kotim

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022