Daerah kita sempat melandai dari kasus COVID-19 namun kini ditemukan 19 kasus dengan sebaran di enam kecamatan
Gorontalo Utara (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mencatat adanya 19 kasus baru konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 dalam sepekan terakhir.

Kepala Dinkes Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune di Gorontalo Utara, Jumat, mengatakan kasus baru tersebut menyebabkan daerah itu kembali berstatus zona kuning COVID-19.

Kondisi ini cukup disesalkan mengingat beberapa pekan  sebelumnya tidak ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah itu.

Baca juga: Bupati Gorontalo Utara ingatkan warga tentang bahaya COVID-19

"Daerah kita sempat melandai dari kasus COVID-19 namun kini ditemukan 19 kasus dengan sebaran di enam kecamatan," katanya.

Yaitu dua kasus di Kecamatan Biau, tiga kasus di Kecamatan Anggrek, satu kasus Ponelo Kepulauan, enam kasus Kecamatan Kwandang, empat kasus di Gentuma Raya dan tiga kasus di Kecamatan Atinggola.

Sebanyak tiga kasus bergejala sedang hingga berat sehingga menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 dosis 1 di Gorontalo Utara lampaui target

Untuk kasus berat, pihak rumah sakit mengalami kendala dalam proses rujuk karena adanya penolakan dari pasien. "Mereka hanya ingin dirawat di rumah sakit terdekat meski beberapa pasien terpaksa mau menerima tindakan rujukan," katanya.

Sementara beberapa kasus bergejala ringan diizinkan menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan pihak puskesmas di wilayah masing-masing.

Ia menyatakan dari 19 kasus tersebut tidak ada yang menjalani isolasi terpusat di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Gubernur Gorontalo dinyatakan negatif usai isolasi 10 hari

Baca juga: Pemprov Gorontalo targetkan vaksinasi capai 100 persen akhir Maret


Dengan tingginya kasus positif COVID-19, Dinkes mengimbau seluruh warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta membatasi kontak langsung untuk mencegah penularan khususnya mewaspadai varian Omicron.

Di samping itu, penerapan tes antigen bagi pelaku perjalanan tetap diberlakukan mengingat 19 kasus positif tersebut didominasi oleh pelaku perjalanan.

Meski pelaku perjalanan telah melewati tes antigen di bandara namun 5 hari setelah tiba di daerah ini, diwajibkan melakukan tes yang sama.

Hal itu mulai diterapkan di setiap kegiatan pemerintah daerah, seperti kepada aparatur pemerintah daerah yang mengikuti bimbingan teknis di Kota Manado Sulawesi Utara, diwajibkan melakukan tes antigen.

Rizal mengatakan setiap kegiatan pun akan mendapatkan pendampingan dari tim teknis kesehatan setempat.

Baca juga: Gubernur: Pendatang ke Gorontalo jangan pakai surat antigen palsu

Baca juga: Gubernur sebut vaksinasi COVID-19 di Gorontalo capai 77,24 persen

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022