Bandung (ANTARA News) - Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat menyatakan akan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Subang setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menvonis bebas dirinya dari dakwaan perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PB PBB).

"Setelah vonis ini, saya akan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Subang karena bulan Ramadhan ini saya tidak bisa melakukan dialog dengan warga, tapi kondisinya memang tidak bisa dilakukan," kata Eep Hidayat sambil menetaskan air mata di Halaman Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Dirinya mengaku mendapat pelajaran berharga dari perkara korupsi yang menjerat dia di tahun ini, selain itu dia pun tidak akan melakukan gugatan balik.

"Saya mendapat pelajaran berharga dari kasus ini," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan berfikir untuk menerima keputusan majelis hakim tersebut.

"Tentu saja kurang puas karena banyak fakta persidangan yang tidak terungkap. Kami siap mengajukan kasasi," kata JPU Rachman Firdaus usai persidangan.

Insiden kecil atau kericuhan terjadi pada sidang putusan Eep Hidayat di Lantai 2 Ruang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.

Kericuhan terjadi saat puluhan massa pendukung Eep menghalau para wartawan dan fotografer yang mendekati Eep untuk wawancara dan mengambil foto.

Akibatnya adu mulut dan fisik pun sempat terjadi antara wartawan, fotografer dan massa pendukung Eep di halaman Gedung Tipikor Bandung.

Sidang vonis terhadap Eep Hidayat berlangsung pukul 09.00 WIB itu berakhir pada pukul 12.00 WIB dan diwarnai oleh aksi unjuk rasa oleh massa yang pro dan kontra terhadap Eep Hidayat.

Oleh karena itu, polisi sempat menutup akses jalan menuju Jalan RE Martadinata Kota Bandung.(ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011