tersangka menawarkan jamu dicampur air mineral yang sudah campur obat tidur Sanax...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Sugiyanto dan Sutikno, sindikat spesialis pembiusan yang mengincar sasaran penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Pelaku mengincar penumpang pesawat yang akan keluar dari Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, di Jakarta, Rabu.

Djafar mengatakan tersangka berpura-pura menjadi penumpang yang menawarkan pulang bersama kepada penumpang pesawat yang menjadi calon korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Gatot Edy Pramono, menuturkan Sugiyanto dan Sutikno merupakan satu sindikat.

Gatot menjelaskan awalnya Sutikno menawarkan pulang bersama dengan penumpang lain menggunakan taksi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju keluar Jakarta.

Tersangka mengajak istirahat calon korban di tempat jualan jamu di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat.

"Saat itu, tersangka menawarkan jamu dicampur air mineral yang sudah campur obat tidur Sanax," ujar Gatot.

Kemudian tersangka bersama korban melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan sewa yang merupakan sindikat lainnya.

Setelah korbannya tidak sadarkan diri, para tersangka mengambil barang berharga milik korban.

Petugas menangkap para tersangka berdasarkan laporan salah satu korban yang melaporkan kejadian pembiusan tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Tersangka Sugiyanto dan Sutikno di diciduk petugas di Batu Ampar Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa dinihari (23/8).

Tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan

Gatot menyatakan petugas masih mengejar beberapa pelaku lainnya yang masih buron, yakni Katro, Alex, Roni dan Heri Subagyo.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit komputer jinjing, satu jam tangan, 14 kartu Anjungan Tunai Mandiri, 4 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua bungkus jamu, satu unit koper dan beberapa lembar mata uang asing. (T014)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011