Tegal (ANTARA News) - Polres Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pencetak sekaligus pengedar uang palsu senilai Rp70 juta yang diedarkan di sejumlah kota di Jawa Tengah.

Kapolres Tegal AKBP Nelson Purba di Mapolres Tegal Kamis mengatakan, selain menangkap Suratmo (46), warga Desa Kedung Kelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, tersangka pencetak sekaligus pengedar uang palsu, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai pengedar uang palsu.

"Setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya pembuatan uang palsu, polisi langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Suratmo yang merupakan otak pembuatan uang palsu tersebut," katanya.

Selain menemukan uang palsu senilai Rp16 juta, katanya, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, mesin printer berfungsi untuk mengedit dan mencetak uang palsu, alat sablon, alat potong, setrika, dan pengering rambut sebagai barang bukti pembuatan uang palsu.

Menurut dia, Suratmo yang sehari-hari bekerja sebagai pelukis tersebut sengaja mencetak dan mengedarkan uang buatannya sendiri akibat terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga berbekal kemampuannya tentang desain grafis dan photoshop, tersangka nekat mencetak uang palsu berbagai pecahan sejumlah Rp70 juta.

"Uang palsu hasil produksi tersangka telah beredar bebas di sejumlah wilayah Tegal, Pekalongan, dan Purwokerto dengan nilai pecahan Rp50.000, Rp20.000, dan Rp5.000, " katanya.

Untuk mengedarkan uang palsu tersebut, katanya, Suratmo dibantu dua orang temannya, yakni Sujianto (27), warga Bojongsana, Pemalang dan Wage Tarnoja (31), warga Kramat, Kabupaten Tegal.

"Modus pengedaran uang kertas palsu tersebut dibelanjakan bermacam barang di sejumlah toko di Kota Tegal, Pekalongan, dan Purwokerto, sehingga uang palsu tersebut tersebar ke sejumlah kota," katanya.

Sedangkan untuk pembagian hasil, katanya, setiap lembar mata uang palsu yang berhasil dibelikan barang di toko, uang kembaliannya dipotong Rp5.000 untuk biaya produksi dan diserahkan kepada Suratmo sebagai pembuat uang palsu.

"Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan surat dan mata uang negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Suratmo mengaku mendapat gagasan mencetak uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi, kemudian memanfaatkan kemampuannya melukis dan mempelajari tentang pogram photoshop.

"Awalnya uang asli saya scan, kemudian diedit di komputer, setelah tampilan gambar di layar komputer sama persis seperti aslinya, lalu dicetak sehingga hasilnya nyaris sama seperti uang asli," katanya.

Berdasarkan catatan Polres Tegal, dalam satu bulan terakhir ada dua kasus pembuatan uang palsu, yakni di Desa Pagiyanten, Kecamatan Adiwerna dan Desa Kedung Kelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011