Kami sudah menyerahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon (untuk tahap II kasus Nurhayati).
Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Polda Jawa Barat menyerahkan tahap II kasus Nurhayati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Kami sudah menyerahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon (untuk tahap II kasus Nurhayati)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Selasa malam.

Fahri mengatakan Nurhayati sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga berkas tahap II hari ini diserahkan, untuk selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Kabupaten Cirebon.

Menurutnya penanganan kasus Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu pada 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Supriyadi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus Supriyadi dinyatakan lengkap, dan disusul oleh Nurhayati.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkas Supriyadi disusul berkas Nurhayati dan keduanya dinyatakan P21 berkas dinyatakan lengkap," ujarnya pula.

Namun setelah itu, kata Fahri, kasus Nurhayati kemudian kembali dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri dan mendapatkan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Saat ini semua kasus Nurhayati sudah kami serahkan ke kejari," katanya pula.

Malam ini selesai

Berkaitan kasus Nurhayati yang menjadi perhatian publik ini, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam. “Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Adapun teknis penghentiannya, Dedi menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.

Namun pada pelimpahan tahap II yang berlangsung di Polresta Cirebon tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati, karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon.

“Karena ini sudah P-21, tetapi dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan (Nurhayati) sedang isoman, dari jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam hari ini juga,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana, sehingga setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan kasus tersebut selesai.

“Malam ini untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati, tidak dilanjutkan, sudah dihentikan baik tingkat Polri maupun tingkat kejaksaan,” ujar Dedi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2), diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat.

Selain itu, Cahyono juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara di kejaksaan yang berpendapat sama bahwa ada ketidakcermatan.

“Sehingga hasil diskusinya itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi, dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya sama-sama ditahap duakan yang selanjutnya oleh kejaksaan negeri dihentikan penuntutannya,” ujar Cahyono.
Baca juga: Polri menyatakan kasus Nurhayati selesai hari ini
Baca juga: ICW imbau Polri panggil penyidik Polres Cirebon soal kasus Nurhayati


Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022