Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang berstatus terdakwa, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Muhammad Nazaruddin.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap Rosa dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seharusnya Rosa diperiksa sebagai saksi Nazaruddin pada Kamis (25/8), namun batal dilakukan karena izin majelis hakim belum keluar.

Rosa datang ke KPK pukul 10.20 WIB, dengan pengawalan petugas penindakan KPK dari Rutan Pondok Bambu.

Pertanyaan yang dilemparkan penyidik cukup banyak, beberapa pertanyaan terkait Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Rosa yang diperiksa selama kurang lebih enam jam tersebut juga ditanyai perihal ada tidaknya keterlibatan Badan Anggaran.

Terdakwa kasus dugaan suap ini diperiksa kurang lebih selama enam jam lebih. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 16.20 WIB.

(L.V002*H017)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011