Kupang (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) Eko Budianto mengatakan belum ada kebijakan soal kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan paspor.

"Belum ada kebijakan terkait penambahan syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor, kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," katanya di Kupang, Rabu.

Hal itu disampaikan Eko terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.

Instruksi tersebut berisi tentang kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Mengacu pada Inpres tersebut, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin memperoleh layanan publik.

Eko mengatakan berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis.

"Ada juga syarat sedikit berbeda. Bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor, cukup dengan melampirkan KTP serta paspor lama. Kemudian, jika yang bersangkutan pernah mengganti nama, maka diwajibkan melampirkan surat penetapan ganti nama," tambahnya.

Sementara terkait kekhususan untuk permohonan paspor tertentu, misalnya untuk umrah atau haji, pemohon harus melampirkan surat rekomendasi dari kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota setempat.

Selain itu, bagi pemohon anak wajib menyertakan KTP orang tua dan buku nikah orang tua, tukasnya.

"Hal ini merupakan bagian dari pengawasan administrasi bagi WNI, terutama yang akan keluar negeri," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone mengatakan kemungkinan ada penambahan syarat bagi pemohon paspor baru atau penggantian paspor.

"Bisa saja akan ada (penambahan syarat) apabila memang Pemerintah mempersyaratkan hal tersebut dan dasar hukum diatur lebih lanjut. Prinsip kami mengikuti apa yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham belum atur regulasi BPJS Kesehaan syarat pengajuan paspor
Baca juga: Inpres No 1/2022 amanatkan JKN-KIS sebagai syarat berbagai keperluan

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022