Banda Aceh (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap AJ, pelaku penembakan yang mengakibatkan korbannya yakni M Yusuf alias Burak, mantan kombatan GAM, meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial AJ (23) ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku AJ ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (3/3). AJ ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy.

Ia mengatakan, M Yusuf alias Burak (46) ditembak hingga meninggal dunia saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Korban yang juga mantan kombatan GAM ditembak menggunakan senapan angin hingga mengenai kepala bagian belakang. Penembakan terjadi Selasa (1/3) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kementerian ATR alokasikan 8 ribu hektare lahan untuk eks kombatan GAM
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh beri gelar kehormatan untuk eks panglima GAM

Baca juga: Gubernur Nova: 16 tahun damai Aceh harus dimaknai dengan rasa syukur

Saat itu, korban sedang duduk di sebuah warung. Tiba-tiba datang pelaku (AJ), dan langsung menembak korban hingga meninggal ditempat lokasi kejadian.

Kombes Pol Winardy mengatakan terduga pelaku AJ berusaha melarikan diri setelah menembak korban. Terduga pelaku AJ menaiki angkutan umum dengan tujuan Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh.

Begitu mendapati informasi pelaku ke Banda Aceh, kata Kombes Pol Winardy, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit telepon genggam diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022