Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) mempublikasikan empat inisial nama tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan itu. "Empat inisial itu adalah RKY, RJL, AM dan PNS," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji, di Jakarta, Senin. Empat tersangka, menurut Hendarman, telah diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan mereka sebagai tersangka akan segera dilakukan oleh penyidik. Hendarman mengatakan, empat orang tersangka itu ditetapkan oleh penyidik berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki. "Tidak bisa menentukan tersangka bila tidak ada alat bukti. Dari alat bukti itulah, empat tersangka ditetapkan," kata Hendarman. Disinggung mengenai penahanan terhadap keempat tersangka, Hendarman mengatakan hal itu belum dilakukan. Namun, Hendarman yang juga menjabat sebagai JAM Pidsus itu, mengatakan terhadap para tersangka telah diajukan pencekalan per Jumat (3/2) sore, menyusul pengumuman jumlah tersangka berikut perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Gelora Senayan, yang saat itu belum mengungkap maupun menyebutkan inisial para tersangka. Dalam kasus tindak pidana korupsi Gelora Senayan, penyidik telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi, antara lain mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, mantan Mensesneg Muladi, mantan Sesneg Ali Rahman, mantan Menpora Mahadi Sinambela (kini anggota DPR RI), mantan pengacara pengelola Hotel Hilton PT Indobuild.Co Ali Mazi (sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, pemilik Hilton Pontjo Sutowo, serta sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Pusat maupun Kanwil DKI Jakarta. Rencanaya, lanjut Hendarman, pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,936 triliun itu akan dilakukan pada Kamis (9/2) untuk RJL dan Senin (13/2) untuk tersangka RKY. Pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka, lanjut Hendarman, masih menunggu surat ijin presiden terkait statusnya sebagai pejabat pemerintahan. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, katanya, telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden untuk memeriksa salah satu tersangka karena ijin terdahulu pernah diberikan untuk diperiksa sebagai saksi. "Harus ada ijin Presiden untuk memeriksa salah satu tersangka," demikian Hendarman Supandji. Sementara itu, lahan yang menjadi obyek dugaan korupsi dalam perpanjangan HGB tersebut akan diajukan untuk disita oleh Tim Tastipikor. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan, lahan seluar 13,7 hektar milik Indobuild.Co selaku pengelola Hilton itu akan disita, setelah surat permohonan mendapat persetujuan dari PN Jakarta Pusat. Penyitaan yang nantinya diajukan oleh penyidik itu, lanjut dia, dimaksudkan agar lahan itu menjadi barang bukti perkara. Namun, surat permohonan itu sendiri masih dalam proses penyelesaian sebelum dikirim. Beberapa waktu lalu, Hendarman mengatakan, sejumlah dokumen Setneg seperti surat rekomendasi Muladi yang berstatus "blokir" dan dokumen lain juga dalam pengajuan penyitaan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006